Presiden dapat memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan mahkamah agung amnesti dan abolisi dapat diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan
Jawaban:
Dengan perubahan ketentuan itu, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penjelasan:
Maaf Kalo Salah :)
[answer.2.content]